PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 16
BAB 3 — JENIS DAN PENGGOLONGAN
(1) Setiap orang atau badan yang menjual minuman beralkohol harus memperoleh Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dari Pemerintah Daerah.
(2) Tata cara pemberian Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan tata cara pemberian sanksi yang tidak memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman kepada ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
