PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 15
BAB 3 — JENIS DAN PENGGOLONGAN
Saat terutangnya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
