PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 14
BAB 3 — JENIS DAN PENGGOLONGAN
Masa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah jangka waktu yang lamanya selama bangunan masih berdiri dan selama tidak mengubah bentuk dan jenis bangunan.
