PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 13
BAB 3 — JENIS DAN PENGGOLONGAN
Besarnya IMB perubahan diperhitungkan sebagai berikut : a. bangunan rumah tempat tinggal menjadi bangunan perdagangan dan jasa, industri, hotel/penginapan, hiburan/rekreasi dan sejenisnya : 1,25% dari harga satuan bangunan yang berlaku dikalikan luas perubahan fungsi bangunan; dan b. guna bangunan ke guna bangunan lainnya yang bobot indeksnya berbeda dikenakan 0,5% dari harga satuan bangunan yang berlaku dikalikan luas perubahan fungsi bangunan.
