PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 20
BAB 3 — JENIS DAN PENGGOLONGAN
Wajib Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Izin Tempat Penjualan minuman Beralkohol.
