PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH...
Pasal 9
BAB 3 — RUANG LINGKUP PENGELOLAAN KEARSIPAN Pasal B
Pengelolaan arsip aktif sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat(1) Peraturan Daerah ini, dilaksanakan oleh unit pengelola arsip yang meliputi kegiatan : a. Penciptaan naskah dinas; b, Pengurusan naskah dinas; c. Penataan berkas; d. Penyimpanan Pemeliharaan dan pengamanan naskah dinas; e. Pelayanan arsip dengan memperhatikan sifat-sifat kerahasiaan arsip atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
