Pasal 10
BAB 3 — RUANG LINGKUP PENGELOLAAN KEARSIPAN Pasal B
(1) Pengelolaan arsip in aktif di unit kearsipan Instansi meliputi kegiatan: a. Penyeleksian arsip in aktif; b. Penataan arsip in aktif; ' c, Penyusutan arsip yang meliputi pemilihan arsip, penilaian arsip dan penyerahan arsip in aktif yang meliputi masa simpan diatas retensi 10 tahun ke Lembaga Kearsipan Daerah serta pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna. (2) Pengelolaan arsip in aktif pada iembaga kearsipan meliputi kegiatan : a. Penerimaan, pengumpulan dan penataan arsip in aktrf: b, Pemeliharaan, Perawatan dan penyelamatan arsip in aktif c. Penyusutan arsip yang meliputi pemilihan arsip, penrlaian arsip dan penyerahan arsip statis ke arsip nasional serta pemusnahan arsip; d. Pelayanan informasi teknis kearsipan dan pelayanan informasi arsip in aktif dalam batas-batas wewenang yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan arsip-arsrp yang bersifat rahasia. (3) Penyusuian arsip sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini harus dilaksanakan secara profesional, agar dengan penyusutan arsip tersebut tidak mengakibatkan hambatan bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan hilangnya barang bukti sebagai bahan pertanggungjarvaban sebagai akibat penghapusan arsip, dengan berlandaskan kepada : a. Tujuan kearsipan;
b. Nilai guna arsip yang terkanclung dalam arsip yang bersangkutan bagi kepentingan Pemerrntah, Badan Swasta dan atau pelayanan kepada masyarakat, c. Jadwal retensi arsip; d. Peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan arsip yang dinilai; e. Kaitan arsip tersebut dengan arsip lain yang masih berrrilai grlna; f. Penyelamatan dan pelestarian arsip oleh para pejabat atau instansi terkait mengenai keberadaan arsip tersebut dalam kaitannya dengan pembuktian; g. Pendapat ilmuwan apabila diperlukan. Pasal 1 1 (1) Penyelenggaraan kearsipan pada Perusahaan Daerah dilaksanakan sesuai dengan peraturan kearsipan yang berlaku bagi instansi Pemerintah dan peraturan khusus tentang Dokumen Perusahaan. (2) Dokumen perusahaan sebagaimana dikmaksud ayat (1) pasal ini terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
- (3) Kegiatan kearsipan pada Perusahaan Daerah meliputi penciptaan arsip: a. pembuatan catatan dari penyimpanan dokumen perusahaan; b. Pengalihan bentuk dokumen perusahaan dan legalisasi; c. Pemindahan, penyerahan dan pemusnahan dokumen perusahaan. (4) Teknis pengelolaan kearsipan pada Perusahaan Daerah sebagai pelaksanaan ayat (1), (2) dan (3) pasal ini diatur tersendiri dengan Keputusan Gubernur.
