PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1)Arsip aktif dikelola dan diamankan oleh unit pengelola pada lnstansi sesuai tugas pokok dan fungsinya. (2) Arsip Dinamis yang sudah tergolong arsip in aktif dipilih dan dinilai oleh masing-masing sesuai nilai gunanya dan dipindahkan kepada kearsipan yang dibentuk oleh pemerintah Daerah. (3) Arsip yang sudah tergolong sebagai arsip statis dilakukan pemilihan dan penilaian berdasarkan nilai guna arsip yang terkandung didalamnya oleh lembaga kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini dan selanjutnya dikonsultasikan ke Badan Arsip Nasionat untuk penyimpanan dan pengelolaan selanjutnya. Instansi lqmbaga
