PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH...
Pasal 25
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Barang siapa dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau rusaknya arsip yang masih bernilai guna sehingga dengan perbuatannyi tersebut mengakibatkan hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan- itau denda sebanyak- banyaknya Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
