Pasal 24
BAB 7 — PENYIDIKAN
(1) Selain pejabat penyidik umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, -dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan-P-emerintahan Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat penyidik sebagaimana dimaksrrd dalam ayat (1) pasal ini, berwenang : a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemerikasaan,
a r ' ! ' l a n \ / t t r t t h l - u. rrrsrryururr oerhenti seorang tersangka dan memerikSa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penyitaan benda c1an atau surat: e. mengambil sidik jari dan nremotret seseorang, f - ^ ^ ^ ; l I. memanggll orang untuk drdengar dan diperiksa sebagar tersangka atau saksi; a t m o n r l n l a n a l y. ,,,s, ,\rotorry(3fl orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h, mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup buktr, atau perrstiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalur penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya, i. Mengadakan tindakan lain menurui d ipertan g g u n gj awa bkan. hukum yang dapat (3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik berada di bawah koordinasi Penvidik pOLRl,
