PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH...
Pasal 26
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barang siapa dengan sengaja memiliki dan atau menyimpan arsip sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 10 huruf a dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah ini tanpa hak dan tidak segera menyerahkan arsip tersebut kepada Pemerintah Daerah, dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Barang siapa memberitahukan hal-hal tentang isi naskah yang sepatutnya harus dirahasiakan kepada pihak ketiga yang tidak berhak mengetahuinya, dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
