PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH...
Pasal 18
BAB 5 — KEPEGAWAIAN
Arsiparis yang diangkat dalam jabatan fungsionalnya sebagai arsiparis, selama yang struktural. struktural, melePaskan jabatan bersangkutan menduduki jabatan
