PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH...
Pasal 19
BAB 5 — KEPEGAWAIAN
Gubernur MENETAPKAN prosedur cjan tata cara penilaian angka kredrt bagi arsiparis sebagai dasar pertimbangan kenaikan pangkat dengan mernperhattkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
