PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH...
Pasal 17
BAB 5 — KEPEGAWAIAN
(1)Arsiparis sebagaimana dimaksud pada pasal 1s dan 16 Peraturan Daerah ini, selain mendap-at tunjangan jabatan fungsional yang ditetapkart, diberikan pula tunjangan daerah. Pegawai Kearsipan non Arsiparis diberikan tunjangan Daerah' Tunjangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini, ditetapkan oleh Guberrtur. (2) (3)
