Pasal 16
BAB 5 — KEPEGAWAIAN
(1)Arsiparis adalah Pegavrai Negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara -penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kearsipan pada instansi pemerintah, termasuk kegiatan mengurur, memberkaskan dan mengelola arsip-arsip aktif dan in aktif. (2) Syarat-syarat pengangkatan Arsiparis sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, sebagai berikut
a. Berijazah serendah-rendahnya Program D.lll di bidang kearstpan atau: b. Berijazah serendah-rendahnya program Diploma ll dibrdang ilmu lain, setelah yang bersangkutan iamat mengikuti pendidikan dan atau latihan dalam bidan-g kearsipln yang ketentuan dan petunluk teknisnya ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA; c. Setiap unsur Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP 3) Sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir' (3) Untuk MENETAPKAN jabatan Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini digu'nakan angka kredit yang berasal dari pendidikan formal dan kedinasan -kegiatan kearsipan, pengembangan profesi kearsipan dan penunjang kegiatan kearsiPan. (a) perpindahan pegawai Negeri Sipil dari satu jabatan ke dalam jabatan lain ' arsiparis dilakukan secara selektif dengan ketentuan.bahwa disamping harus memenuhi syarat ebagaimana ditentukan dalam ayat (1)dan ayat (2) Pasal ini, diharuskan iuta *unrltixi pengalaman dibidang kearsipan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum batas usia pensiu'n berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku' (5) peroindahan pegawai Negeri Sipil da-n jabatan fungsional arsiparis kejabatan lain harus dilaksanakan secara selektif'
