PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH...
Pasal 15
BAB 5 — KEPEGAWAIAN
(1) pegawai yang menangani kearsipan terdiri dari pejabat fungsional arsiparis dan non arsiParis. (2) Arsiparis diangkat dan disumpah oleh pejabat yang berwenang sesuai ' ' prosedur berdaiarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
