Pasal 8
BAB 4 — WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
(1) Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan di atas air terdaftar. (2) Apabila terjadi pemindahan kendaraan di atas air dari satu daerah ke daerah lain, maka Wajib Pajak yang bersangkutan harus memperhatikan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah dari daerah asalnya. Pasa19 (1) Gubernur mempunyai kewenangan pemungutan pajak meliputi : a. pendaftaran clan atau pendataan; b. penetapan; c. penyetoran; d. angsuran clan permohonan penundaan pembayaran; e. pembukuan clan pelaporan; f. keberatan dan banding; g. penagihan; h, pembetulan, pembatalan, pengurangan penetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; i. pengembalian kelebihan pembayaran. (2) Kewenangan pelaksanaan pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilaksanakan oleh Dinas.
