Pasal 5
BAB 3 — DASAR PENGENAAN PAJAK, TARIF PAJAK DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK
(1) Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual kendaraan di atas air. (2) Nilai Jual Kendaraan di Atas Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan di atas air. (3) Dalam hal harga jual pasaran umum atas suatu kendaraan di atas air tidak diketahui, nilai jual kendaraan di atas air ditentukan berdasarkan faktor- faktor, antara lain : a. Penggunaan kendaraan di atas air; b. Jenis kendaraan di atas air; c. Merek kendaraan di atas air;
d. Tahun pembuatan atau renovasi kendaraan di atas air; e. Isi kotor kendaraan di atas air; f. Banyaknya penumpang atau berat muatan maksimum yang diizinkan; g. Dokumen impor untuk jenis kendaraan di atas air tertentu. (4) Perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan di atas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) pasal ini dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Tabel sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pasal ini ditinjau kembali s;.tiap tahun. Pasa16 Besarnya tarif Pajak Kendaraan di Atas Air adalah 1,5 % (satu setengah persen). Pasa17 Besarnya pajak terutang, dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana dimaksud Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 5.
