Pasal 2
BAB 2 — OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
(1) Objek Pajak Kendaraan di Atas Air adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan di atas air. (2) Kendaraan di atas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, meliputi : a. Kendaraan di atas air dengan ukuran isi kotor kurang dari 20 m3 dan atau GT7; b. Kendaraan di atas air yang digunakan untuk kepentingan menangkap ikan dengan mesin berkekuatan lebih besar dari 2 PK; c. Kendaraan di atas air untuk kepentingan pesiar perseorangan yang meliputi yacht/pleasure ship/sporty ship; d. Kendaraan di atas air untuk kepentingan angkutan perairan daratan. Pasa13 Dikecualikan dari objek pajak adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan di atas air kepada : a. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa; b. Kedutaan, Konsulat Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional dengan azas timbal balik sebagaimana berlaku untuk paj ak negara; c. Orang pribadi atau badan atas kendaraan di atas air perintis; d. Pabrikan atau Importir yang semata-mata untuk dipamerkan atau dijual. Pasa14 (1) Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan di atas air. (2) Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan di atas air. (3) Yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak adalah : a. Untuk orang pribadi, yaitu orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli warisnya; b. Untuk badan, yaitu pengurus kuasanya.
