PERDA
Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang PAJAK KENDARAAN DIATAS AIR
Pasal 10
BAB 5 — PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK
(1) Hasil penerimaan pajak diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi daerah. (2) Tata cara pembagian hasil penerimaan pajak untuk Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur. (3) Apabila potensi terkonsentrasi pada suatu daerah Kabupaten/Kota maka Gubernur mengatur lebih lanjut.
