PERDA
Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang PAJAK KENDARAAN DIATAS AIR
Pasal 11
BAB 6 — MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
(1) Masa pajak adalah 12 (dua belas) bulan berturut-turut yang merupakan tahun pajak, dimulai pada saat pendaftaran kendaraan di atas air. (2) Pajak Kendaraan di atas air yang karena suatu dan lain hal masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan maka dapat dilakukan Restitusi. (3) Bagian dari bulan yang melebihi 14 (empat belas) hari dihitung satu bulan penuh.
