Pasal 12
BAB 6 — MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
(1) Orang pribadi atau ahli warisnya atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan di atas air, wajib memberitahukan kepada Gubernur dengan mengisi SPTPD selambat-lambatnya : a. Untuk kendaraan baru dalam daerah 30 (tiga puluh) hari sejak saat kepemilikan; b. Untuk kendaraan bukan baru sampai berakhirnya masa pajak; c. Untuk kendaraan pindahan dalam daerah dan luar daerah selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal fiskal antar daerah. (2) Orang pribadi atau ahli warisnya atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan di atas air, wajib melaporkan kepada gubernur dengan menggunakan SPTPD selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak penyerahan kendaraan di atas air. (3) SPTPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya. (4) Apabila terjadi perubahan atas kendaraan di atas air dalam masa pajak baik perubahan bentuk, fungsi maupun penggantian mesin, wajib dilaporkan dengan mengisi SPTPD, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) had sejak perubahan.
