Pasal 27
BAB 12 — PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
(1) Wajib Pajak da.pat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Gubernur atau pejabat. 10 (2) Gubernur atau pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampaui Gubernur atau pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan. (4) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah membayar Kelebihan Pajak (SPMKP). (5) Apabila kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDL, Gubernur atau pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan atas keterlambatan pembayaran pajak. Pasa128 Pengembalian dalam bentuk kompensasi dapat dilakukan dalam hal mutasi kendaraan di atas air di wilayah daerah.
