PERDA
Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang PAJAK KENDARAAN DIATAS AIR
Pasal 29
BAB 12 — PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
