PERDA
Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang PAJAK KENDARAAN DIATAS AIR
Pasal 26
BAB 11 — KEBERATAN DAN BANDING Pasa124 (1)
(1) Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Peraturan Daerah ini dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan sejak pelaksanaan, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (2) Tata cara pengajuan keberatan atau permohonan banding dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 dan 25 Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
