PERDA
Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang PAJAK KENDARAAN DIATAS AIR
Pasal 25
BAB 11 — KEBERATAN DAN BANDING Pasa124 (1)
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya keputusan keberatan. (2) Pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
