Pasal 22
BAB 10 — KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
(1) Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan dan atau pembebasan pajak. ('2) Jenis jenis keringanan, pengurangan dan atau pembebasan pajak berlaku terhadap : a. besarnya pajak terutang; b. denda; c. bunga; d. cara dan waktu pembayaran. (3) Gubernur atas permohorian Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur dan menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan. (4) Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan PKAA diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernui. Pasa123 Kendaraan di atas air diluar ketentuan pasal 4 Peraturan Daerah ini yang dipergunakan sebagai ambulance, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran dan kendaraan yang digunakan lembaga semata-mata bergerak di bidang keagamaan serta kegiatan sosial, dapat diberikan keringanan pajak yang diatur dengan Keputusan Gubernur.
