Pasal 21
BAB 9 — PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
(1) Gubernur karena jabatannya atau ata.s permohonan Wajib Pajak, dapat : a. membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; b. membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar; c. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan tambahan PKAA yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
(2) Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan paj ak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, diatur dengan Keputusan Gubernur.
