PERDA
Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang PAJAK KENDARAAN DIATAS AIR
Pasal 20
BAB 8 — TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
(1) Kepada Instansi Pemungut Retribusi diberikan Upah Pungut sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan Retribusi yang disetorkan ke Kas Daerah. (2) Pembagian upah pungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
