Pasal 19
BAB 8 — TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
(1) Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SKP, SKK dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya, dapat ditagih dengan surat paksa. (2) Penagihan pajak dengan surat paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangundangan. (3) Tata cara penagihan dengan surat paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur sesuai dengan peraturan perundangundangan. (4) Pemilik kendaraan di atas air yang telah membayar lunas pajaknya diberi tanda pelunasan pajak clan peneng. (5) Bentuk, isi, kualitas dad ukuran tanda pelunasan pajak dan peneng serta cara penempelan peneng diatur dengan Keputusan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
