Pasal 18
BAB 8 — TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
(1) Pajak dilunasi sekaligus dimuka untuk masa 12 (dua belas) bulan. (2) Dalam hal Wajib Pajak perorangan atau badan menerima penyerahan kendaraan di atas air yang jumlah pajaknya baik sebagian maupun seluruhnya belum dilunasi, maka pihak yang menerima penyerahan bertanggung jawab renteng atas pelunasan pajak tersebut. (3) Gubernur atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan. (4) Tata cara pembayaran angsuran atau penundaan diatur dengan Keputusan Gubernur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Pembayaran dapat dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
