Pasal 17
BAB 7 — PENETAPAN PAJAK DAN SANKSI ADMINISTRAI
(1) Gubernur dapat menerbitkan STPD apabila : a. Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar; b. Dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung; c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga clan atau denda. (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a clan b pasal ini, ditambah dengan sanksi administraqi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya paj ak. (3) SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan ditagih melalui STPD untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak terutangnya pajak.
(4) Bentuk isi dan tata caxa penyampaian STPD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
