PERDA
Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang PAJAK KENDARAAN DIATAS AIR
Pasal 16
BAB 7 — PENETAPAN PAJAK DAN SANKSI ADMINISTRAI
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutang pajak, Gubernur dapat menerbitkan : a. SKPDKB, dalam hal :
- Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
- Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan. b. SKPDKBT, apabila ditemukan data baru clan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak terutang; c. SKPDN, apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumiah kredit pajak atau pajak tidak terutang clan tidak ada kredit pajak. (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a butir l, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutang pajak. (3) Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a butir 2, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak, ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak. (4) Jumlah kekurangan pajak yan,-, terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini, dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut. (5) Kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini tidak dikenakan sanksi, apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
