PERDA
Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang PAJAK KENDARAAN DIATAS AIR
Pasal 15
BAB 7 — PENETAPAN PAJAK DAN SANKSI ADMINISTRAI
Setiap Kendaraan di Atas Air yang mengalami perubahan bentuk atau penggantian mesin yang tidak dilaporkan sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (4) dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pajak terutang.
