PERDA
Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang PAJAK KENDARAAN DIATAS AIR
Pasal 14
BAB 7 — PENETAPAN PAJAK DAN SANKSI ADMINISTRAI
(1) Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1), pajak ditetapkan dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Apabila SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur atau Pejabat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak.
(3) Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SKPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
