PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 83
BAB 11 — PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
(1) Untuk menjamin efesiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah, Kepala Daerah mengangkat pejabat yang bertugas melakukan pengawasan internal pengelolaan Keuangan Daerah;
(2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini mencakup seluruh aspek keuangan daerah termasuk pengawasan terhadap tatalaksana penyelenggaraan program, kegiatan dan manajemen Pemerintah Daerah; (3) Pejabat pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini melaporkan hasil pengawasannya kepada Kepala Daerah; (4) Pelaksanaan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
