PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 84
BAB 12 — KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
(1) Setiap Kerugian Daerah baik yang langsung maupun yang tidak langsung sebagai akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian harus diganti oleh yang bersalah dan atau yang lalai; (2) Setiap Pimpinan Perangkat Daerah wajib melakukan tuntutan ganti rugi segera setelah terbukti secara sah dalam Perangkat Daerah yang bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan dari pihak manapun; (3) Kepala Daerah wajib melakukan tuntutan ganti rugi atas setiap kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; (4) Penyelesaian Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
