PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 81
BAB 10 — PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
(1) Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) Peraturan Daerah ini, disampaikan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (2) Laporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran yang telah disampaikan Kepala Daerah diserahkan kepada DPRD, untuk selanjutnya DPRD melakukan penilaian sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
