PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 80
BAB 10 — PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
(1) Kepala Daerah menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang terdiri atas : a. Laporan Perhitungan APBD; b. Nota Perhitungan APBD; c. Laporan Aliran Kas; d. Neraca Daerah. (2) Format Laporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
