PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 79
BAB 10 — PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
(1) Kepala Daerah mempertanggungjawabkan kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah kepada DPRD;
(2) Pertanggungjawaban Kepala Daerah dinilai, berdasarkan tolok ukur Rencana Strategis (Renstra) Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; (3) Pertanggungjawaban Keuangan Daerah terdiri dari Laporan Triwulan dan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran.
