PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 78
BAB 10 — PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
(1) Setiap Triwulan Pemerintah Daerah menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APBD sebagai pemberitahuan kepada DPRD; (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah triwulan yang bersangkutan; (3) Format Laporan Triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, sesuai ketentuan yang berlaku.
