PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 77
BAB 10 — PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
(1) Setiap akhir bulan Kepala Unit Kerja Pengguna Anggaran wajib menyampaikan Laporan Keuangan Penggunaan Anggaran kepada Kepala Daerah; (2) Laporan Keuangan Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini menggambarkan tentang pencapaian kinerja program dan kegiatan, kemajuan realisasi pencapaian target pendapatan, realisasi penyerapan belanja dan realisasi pembiayaan; (3) Mekanisme dan prosedur pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
