PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 71
BAB 9 — PINJAMAN DAERAH
(1) Jumlah maksimum Pinjaman jangka Pendek adalah 1/6 (satu per enam) dari jumlah belanja APBD tahun anggaran berjalan; (2) Pinjaman Jangka Pendek dilakukan dengan mempertimbangkan kecukupan penerimaan Daerah untuk membayar kembali pinjaman tersebut pada waktunya; (3) Pelunasan Pinjaman Jangka Pendek wajib diselesaikan dalam tahun anggaran yang berjalan.
