PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 72
BAB 9 — PINJAMAN DAERAH
(1) Setiap Pinjaman Daerah dilakukan dengan persetujuan DPRD; (2) Berdasarkan persetujuan DPRD Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Daerah mengajukan pinjaman kepada calon pemberi pinjaman; (3) Setiap Pinjaman Daerah dituangkan dalam surat Perjanjian pinjaman antara Daerah dengan pemberi pinjaman; (4) Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini ditandatangani atas nama Daerah oleh Kepala Daerah dan pemberi pinjaman; (5) Agar setiap orang dapat mengetahuinya, setiap perjanjian pinjaman yang dilakukan oleh Daerah diumumkan dalam Lembaran Daerah.
