PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 70
BAB 9 — PINJAMAN DAERAH
Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a Peraturan Daerah ini yang dilakukan oleh Daerah wajib memenuhi 2 (dua) ketentuan sebagai berikut : a. Jumlah kumulatif pokok Pinjaman Daerah yang wajib dibayar tidak melebihi 75 % (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Penerimaan Umum APBD tahun sebelumnya; dan b. Berdasarkan proyeksi penerimaan dan pengeluaran Daerah tahunan selama jangka waktu pinjaman, Debt Service Coverage Ratio (DSCR) paling sedikit 2,5 (dua setengah).
