PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 69
BAB 9 — PINJAMAN DAERAH
Daerah dapat melakukan Pinjaman jangka Pendek guna pengaturan arus kas dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah.
