PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 66
BAB 9 — PINJAMAN DAERAH
(1) Pinjaman daerah dapat bersumber dari : a. Dalam negeri; b. Luar Negeri. (2) Pinjaman Daerah dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini bersumber dari : a. Pemerintah Pusat; b. Lembaga Keuangan Bank; c. Lembaga Keuangan Bukan Bank; d. Masyarakat; e. Sumber Lainnya. (3) Pinjaman Daerah dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Pasal ini dapat berupa pinjaman bilateral atau pinjaman multilateral.
