PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 65
BAB 8 — PENGADAAN BARANG DAN JASA
(1) Perangkat Daerah bertanggungjawab atas Pengamanan Barang Daerah yang berada dalam kewenangannya; (2) Barang Daerah dapat diasuransikan sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.
