PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 67
BAB 9 — PINJAMAN DAERAH
Pinjaman Daerah terdiri dari 2 (dua) jenis : a. Pinjaman Jangka Panjang; b. Pinjaman Jangka Pendek.
