PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 62
BAB 8 — PENGADAAN BARANG DAN JASA
(1) Rumah Daerah yang dapat dijual adalah Rumah Dinas Golongan III; (2) Penjualan Rumah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari DPRD.
